REGISTRASI GUDEP BARU
Admin Pramuka |
REGISTRASI GUGUSDEPAN BARU GERAKAN PRAMUKA
1. Pengajuan Permohonan Registrasi
Gudep Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan
siaga, penggalang, penegak dan pandega.
siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Permohonan registrasi suatu Gudep baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina Gudepnya, setelah salah satuan Gudep terbentuk.
Surat permohonan diajukan kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka Kwarran, yang akan meneruskannya kepada Ka Kwarcab.
Untuk itu Pembina Gudep mengisi data dasar Gudep dengan menggunakan Formulir A (terlampir), dalam rangkap 4 (empat). Formulir A harus pula turut ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang memprakarsai pembentukan Gudep, seperti instansi, sekolah dan sebagainya.
Lembar nomor 1,2 dan 3 dilampirkan pada Surat Permohonan Registrasi yang dikirimkan ke Kwarcab. Lembar ke-4 tetap di Gudep sebagai arsip.
2. Penelitian Kelayakan dan Evaluasi
Ka Kwarcab harus menentukan apakah permohonan itu dapat dikabulkan. Untuk itu Ka Kwarcab dibantu oleh Ka Kwarran melakukan penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:
a. Telah terbentuk sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
b. Adanya jaminan bahwa Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Adanya Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarcab
Apabila Kwarcab berkesimpulan bahwa Gudep itu memenuhi persyaratan, maka Kwarcab akan merekomendasikan Gudep tersebut ke Kwarnas, untuk disahkan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwarcab diberitahukan kepada Gudep tersebut. Gudep mendapatkan status “Gudep Persiapan”, dan dapat melanjutkan kegiatan Gudep sementara menunggu peresmiannya sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
4. Rekomendasi ke Kwarnas
Kwarcab mengajukan surat rekomendasi kepada Kwarnas dengan tembusan kepada Kwarda, dengan melampirkan Formulir A yang diterimanya dari Kwarcab.
5. Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka
Berdasarkan rekomendasi Kwarcab, Kwarnas menerbitkan tanda keabsahan Gudep itu dalam bentuk Piagam untuk disampaikan kepada Gudep yang bersangkutan, melalui Kwarcabnya.
Data Gudep direkam dalam File Induk Kwarnas.
6. Pengukuhan sebagai Gudep Gerakan Pramuka
Segera setelah menerima Piagam Keabsahan untuk Gudep, Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas, melakukan pelantikan/pengukuhan Gudep itu sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
(Periksa Lampiran I Prosedur Registrasi Gudep Baru).
Salam Pramuka kakak,,saya mau tanya, Formulir untuk registrasi GUDEP baru yang dimaksud di postingan kakak diatas ,dimana saya bisa mendapatkannya?
BalasHapussalam pramuka....
BalasHapusmaaf kak mohon bantuan nya, sekolah kami berniat untuk membuka gugus depan. apa saja syarat dan ketentuan nya? terima kasih
mana lampirannya..?
BalasHapusMaaf kk syarat2 dan lampiran nya mana🤔
BalasHapus