BELUM GAUL KALO BELUM IKUT PRAMUKA MOHAMMAD MASRUKI بسم الله الرحمن الرحيم

Sabtu, 03 Maret 2012

REGISTRASI GUGUS DEPAN PRAMUKA


REGISTRASI GUGUS DEPAN PRAMUKA


KETENTUAN POKOK
REGISTRASI GUGUS DEPAN PRAMUKA

1.        Registrasi Gugusdepan

Setiap Gudep Gerakan Pramuka harus di registrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah dilaksanakan.
Registrasi Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada keadaan 1 Oktober tahun itu.

2.        Tanda Registrasi

Kepada setiap Gudep yang telah menyerahkan Formulir Registrasi (Formulir B), diberikan Tanda Registrasi.
Tanda Registrasi Gudep ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.

3.        Tanda Keabsahan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Kepada setiap Gudep Gerakan Pramuka diberikan piagam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka, yang diterbitkan oleh Kwarnas.
Piagam ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu masih terdaftar.

4.        Kwarcab sebagai Satuan Administrasi Pangkal

Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep dalam wilayahnya.
Satuan Administrasi Pangkal menentukan pengalokasian Nomor Gudep berdasarkan Keputusan Ka Kwarnas Nomor: 050 Tahun 2003 tentang Sistem Penomoran Kwartir dan Gudep, dan menangani semua masalah administratif mengenai Registrasi Gudep.

Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di luar negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah Kwartir Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar